Ayah di Makassar Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun hingga Hamil

Dayadigital.id, Makassar – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kota Makassar. Seorang pria berinisial MA (38) tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak usia 7 tahun hingga kini hamil pada usia 15 tahun.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa aksi bejat ini dilakukan berulang kali sejak korban duduk di bangku sekolah dasar. “Sampai korban berusia 15 tahun, sudah haid, dan ternyata hamil,” ujar Arya saat konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Jumat (03/10/2025).

Kasus bermula ketika korban tinggal bersama ayahnya setelah kedua orang tuanya bercerai. Pelaku yang bekerja sebagai sekuriti kerap tidur berduaan dengan korban, hingga memanfaatkan kesempatan itu untuk melancarkan perbuatan bejatnya. “Pasti ada pemaksaan, karena usianya baru 7 tahun saat pertama kali terjadi,” tegas Arya.

Saat ini korban diketahui sudah hamil satu bulan dan mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar.

MA dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. “Karena dilakukan oleh orang tua kandung, ancaman hukuman ditambah sepertiga,” tambah Arya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *