DPRD Makassar Ingatkan Perumda Parkir Terkait Rencana Parkir Tahunan: Jangan Bebani Warga

Dayadigital.id, Makassar – DPRD Kota Makassar menyoroti rencana Perumda Parkir Makassar Raya menerapkan sistem parkir tahunan mulai tahun 2027.

Kebijakan yang akan dicantolkan dalam pembayaran perpanjangan STNK itu dinilai berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, mengatakan kebijakan tersebut harus dikaji secara matang agar tidak membebani masyarakat.

Menurutnya, penggabungan pembayaran parkir dan pajak kendaraan berisiko menurunkan kepatuhan warga dalam membayar pajak.

“Parkir langganan ini bisa jadi debatable. Nilainya bahkan bisa lebih besar dari pajak kendaraan,” ujar Hartono, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, pembayaran sekaligus dalam jumlah besar bisa membuat sebagian warga keberatan.

“Secara psikologis, masyarakat bisa enggan membayar karena nominalnya besar, bukan hanya parkir tapi juga pajak,” tambahnya.

Selain itu, Hartono juga menyoroti aspek pemerataan manfaat menurutnya, tidak semua warga menggunakan titik parkir di bawah kewenangan Perumda Parkir, seperti buruh proyek atau orang tua yang hanya mengantar anak ke sekolah.

DPRD Makassar mendorong agar Perumda Parkir lebih fokus pada optimalisasi digitalisasi sistem parkir sebelum menerapkan kebijakan baru.

“Potensi besar justru ada di sistem pembayaran digital berbasis barcode dan QRIS. Itu yang perlu dimaksimalkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menjelaskan skema parkir tahunan dirancang agar masyarakat dapat parkir di seluruh titik Kota Makassar, kecuali lokasi berizin IPP seperti mal, kendaraan roda dua dikenakan Rp365 ribu per tahun dan roda empat Rp730 ribu per tahun.

“Dengan skema ini, masyarakat cukup membayar saat perpanjangan STNK dan bebas parkir di seluruh kota,” jelas Adi.

DPRD Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi kebijakan publik agar berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendorong efisiensi sistem pelayanan daerah.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *