Dayadigital.id, Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sondra Mukti Lambang Linuwihara dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/10/2025).
“Menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan,” ujar Sondra saat membacakan putusan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menetapkan denda Rp 300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Masa tahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
Majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan vonis Rudy Kurniawan, antara lain statusnya sebagai anggota DPRD yang seharusnya memberi teladan bagi masyarakat serta dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan anak korban trauma dan kehilangan arah sebagai generasi muda,” kata hakim Sondra.
“Terdakwa juga tidak mengakui terus terang perbuatannya dan melakukan tindak pidana secara berulang.”
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah sikap sopan selama menjalani persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Penasihat hukum Rudy, Zainuddin, menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding terhadap putusan tersebut. Hukuman ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula saat Polres Metro Depok menetapkan Rudy Kurniawan sebagai tersangka dugaan asusila terhadap anak di bawah umur pada awal 2025.
Penetapan dilakukan setelah polisi memenangkan gugatan praperadilan yang sempat diajukan oleh kuasa hukum Rudy.
“Setelah keputusan praperadilan, penyidik langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, saat dikonfirmasi Januari lalu.
Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok untuk proses penuntutan.

