Resmi! BPI Danantara Kantongi Modal Awal Rp 1.000 Triliun dari Pemerintah

Dayadigital.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai lembaga dengan modal awal sebesar Rp 1.000 triliun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan salinan beleid yang dikutip pada Rabu (15/10/2025), disebutkan dalam Pasal 3G bahwa modal BPI Danantara bersumber dari penyertaan modal negara (PMN) dan/atau sumber lain yang sah.

Penyertaan modal negara dimaksud dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara yang bersumber dari APBN, hasil perolehan lain yang sah, maupun saham milik negara.

“Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000.000.000 (seribu triliun rupiah),” bunyi pasal tersebut.

UU tersebut juga membuka kemungkinan penambahan modal melalui PMN atau sumber lain di masa mendatang. Ketentuan ini menjadi dasar hukum baru bagi BPI Danantara dalam mengelola dan mengembangkan investasi strategis milik negara.

Selain itu, beleid terbaru ini juga memuat pengaturan ulang fungsi dan tugas instansi yang mengatur BUMN, yang sebelumnya diemban oleh Kementerian BUMN. Perubahan ini menandai restrukturisasi kelembagaan di bidang pengelolaan investasi dan pengawasan badan usaha milik negara.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *