Dayadigital.id, Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran disiplin di jajarannya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel kepolisian pada Senin (27/10/2025).
Anggota yang diberhentikan adalah Bripka Teguh Sutrisno, personel Polsek Makassar, yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi setelah meninggalkan tugas tanpa izin selama enam bulan berturut-turut.
Dalam amanatnya, Kombes Arya menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan tanggung jawab moral setiap anggota.
“Setiap personel harus menjunjung tinggi disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” ujar Arya dengan tegas.
Selain pelaksanaan PTDH, momentum upacara tersebut juga diwarnai dengan pemberian penghargaan kepada sejumlah personel dan satuan berprestasi di lingkungan Polrestabes Makassar.
Polsek Makassar mendapat apresiasi atas keberhasilannya masuk lima besar nominasi Polsek Kelompok A kategori Penegakan Hukum dalam ajang Kompolnas Award 2025.
Tak hanya itu, Wakasat Samapta Kompol Joko Pamungkas bersama 33 personel lainnya juga menerima penghargaan setelah menyabet juara dua Turnamen Sepak Bola Kapolres Wajo Cup 2025.
“Apresiasi ini kami berikan untuk memotivasi seluruh anggota agar terus berprestasi dan menjaga nama baik institusi,” tambah Arya.
Upacara yang digelar di halaman Mapolrestabes Makassar tersebut dihadiri oleh pejabat utama dan seluruh jajaran kepolisian.
Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Polri tidak hanya tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga memberi ruang apresiasi bagi anggota yang menunjukkan dedikasi dan kinerja terbaik.

