Jampidum Setujui Dua Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Dayadigital.id, Jakarta — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui dua pengajuan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice. Persetujuan ini diberikan setelah pelaksanaan ekspose secara virtual pada Kamis, 4 Desember 2025.

Dua perkara yang mendapat persetujuan untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif tersebut melibatkan tersangka dari dua wilayah berbeda. Pertama, perkara atas nama tersangka Aris A bin M. Amin dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, perkara dengan tersangka I Ramandika dan Moh Emot dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.

Jampidum menjelaskan bahwa persetujuan diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah alasan yang sesuai dengan pedoman penerapan Restorative Justice untuk perkara narkotika. Berdasarkan hasil laboratorium forensik, para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika. Selain itu, melalui metode know your suspect, para tersangka dipastikan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya merupakan pengguna akhir.

Pertimbangan lainnya yakni para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta hasil asesmen terpadu menunjukkan bahwa mereka termasuk kategori pecandu, korban, atau penyalah guna narkotika. Para tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi, atau pernah menjalani rehabilitasi namun tidak lebih dari dua kali, sesuai keterangan resmi dari lembaga berwenang.

Seluruh tersangka juga dipastikan tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika. Dengan terpenuhinya seluruh syarat tersebut, Jampidum memutuskan bahwa penyelesaian melalui rehabilitasi sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa,” tegas Prof. Asep Nana Mulyana.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *