JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti Sah

Dayadigital.id, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan resmi atas keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim yang didakwa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019–2024. Dalam persidangan, pihak terdakwa mengajukan eksepsi dengan alasan ketidakcukupan alat bukti serta mempersoalkan proses penyidikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim JPU Roy Riyadi menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar secara hukum. Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup eksepsi telah diatur secara tegas dan terbatas dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Roy menyampaikan, surat dakwaan yang diajukan JPU telah memenuhi seluruh syarat formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dakwaan tersebut memuat identitas lengkap terdakwa, waktu dan tempat kejadian perkara, uraian perbuatan, serta pasal-pasal yang didakwakan secara cermat dan jelas.

Terkait klaim pihak terdakwa mengenai ketidakcukupan alat bukti, JPU menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah materi eksepsi, melainkan telah diuji melalui mekanisme praperadilan. Proses tersebut telah memberikan penilaian hukum terhadap sah atau tidaknya penyidikan.

“Putusan praperadilan telah menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim adalah sah menurut hukum,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, JPU menegaskan bahwa dalam perkara ini penyidik tidak hanya memiliki dua alat bukti sebagaimana syarat minimal, tetapi telah mengantongi empat alat bukti yang sah dan cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan.

Dengan demikian, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *