Dayadigital.id, Makassar – Direktur Umum Perumda Parkir Makassar, Saharuddin Said, memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar guna membahas optimalisasi penataan parkir serta penertiban larangan parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar.
Rapat koordinasi tersebut digelar pada Rabu, 21 Januari 2026, siang, di Kantor Perumda Parkir Makassar, Jalan Hati Mulia, Kecamatan Mariso. Kegiatan ini dihadiri Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Andi Ryan Adrianto, Kepala Bidang Dishub Makassar Irwan, para kepala bagian, koordinator kecamatan, serta Tim Reaksi Cepat (TRC).
Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya penertiban parkir oleh Dishub Makassar dalam beberapa hari terakhir, termasuk tindakan penggembokan kendaraan yang sempat menjadi perhatian masyarakat.
Dalam arahannya, Saharuddin Said menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan, khususnya terkait batas kewenangan dan wilayah kerja antara Dishub dan Perumda Parkir Makassar.
“Hari ini kita duduk bersama Dishub dan petugas lapangan untuk menyamakan persepsi. Kota Makassar ini adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, sehingga koordinasi harus terus dilakukan secara berkala,” ujar Saharuddin yang juga mantan anggota DPRD Makassar dua periode.
Ia mengakui bahwa di lapangan terdapat sejumlah wilayah yang memiliki potensi untuk dikelola parkirnya, namun tidak memungkinkan karena adanya aturan larangan parkir. Di sisi lain, ada pula lokasi yang seharusnya tidak dijadikan area parkir karena dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Kami di Perumda Parkir tentu memperhatikan potensi pendapatan, namun kami tidak ingin mengganggu tugas dan kewenangan Dishub. Koordinasi menjadi kunci utama demi tercapainya pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tegasnya didampingi Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul Baharuddin.
Saharuddin juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menggunakan jasa parkir. Menurutnya, parkir resmi harus dilengkapi dengan rambu dan karcis sebagai tanda legalitas.
“Jika tidak ada rambu parkir dan jukir tidak memberikan karcis resmi, maka sebaiknya tidak dibayar. Ini bentuk dukungan masyarakat kepada pemerintah dalam menciptakan tata kelola parkir yang tertib dan transparan,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Andi Ryan Adrianto, menegaskan bahwa kehadiran Perumda Parkir dan Dishub Makassar semata-mata untuk melayani masyarakat, bukan untuk merugikan warga.
“Kami hadir untuk melayani masyarakat, bukan untuk membuat keresahan. Koordinasi tidak harus selalu bertemu langsung di lapangan, bisa melalui komunikasi via telepon atau WhatsApp. Yang penting, intensitas koordinasi tetap berjalan dan kita selalu beriringan,” tutup Andi Ryan Adrianto.

