Tim Satgas SIRI Amankan DPO Muraker Kristian Lumban Gaol Asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

Dayadigital.id, Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

Buronan yang diamankan diketahui bernama Muraker Kristian Lumban Gaol, laki-laki berusia 31 tahun, lahir di Banjarmasin pada 5 Desember 1994. Terpidana tercatat berdomisili di Jalan Ruhui Rahayu Nomor 358, Perum GPA RT 24, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan.

Muraker Kristian Lumban Gaol merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 640 K/Pid/2024 tanggal 14 Juni 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan serta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 65/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 14 Desember 2023.

Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah”. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain pidana badan, Mahkamah Agung juga menetapkan barang bukti berupa senjata api jenis pistol merek Glock 19 kaliber 32/7,65 mm dengan nomor pabrik BKUZ464 beserta magazine berisi 10 butir amunisi, dua butir selongsong amunisi, serta sarung senjata api warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Buku PAS dan Kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api milik terpidana juga dinyatakan dicabut.

Pada saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya, Muraker Kristian Lumban Gaol dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penanganan dan eksekusi lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Jaksa Agung kembali menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan kepastian hukum dengan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *