Dayadigital.id, Makassar – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar di sejumlah tempat usaha yang berstatus sebagai pelanggan parkir bulanan, Senin, 26 Januari 2026.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penertiban di antaranya tempat usaha Hinsana di Jalan Andi Djemma dan Lazzato di Jalan Rappocini. Penertiban ini dilakukan menyusul adanya laporan terkait aktivitas jukir tanpa izin resmi yang masih beroperasi di area tersebut.
Di lokasi penertiban, TRC Perumda Parkir Makassar melakukan pemantauan lapangan, penertiban, serta memberikan teguran langsung kepada jukir liar yang kedapatan melakukan aktivitas parkir tanpa memiliki identitas dan izin resmi dari Perumda Parkir Makassar.
“Hari ini TRC melakukan penertiban di sejumlah titik, khususnya tempat usaha pelanggan parkir bulanan. Kami menerima laporan bahwa masih ada jukir tanpa izin yang melakukan aktivitas di tempat usaha tersebut,” ujar Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul.
Selain penertiban, TRC Perumda Parkir Makassar juga melakukan pendataan juru parkir di Padel Arena yang berlokasi di Jalan Masjid Raya. Pendataan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan parkir di lokasi tersebut berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Perumda Parkir Makassar menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta melakukan penertiban secara berkelanjutan demi menciptakan sistem perparkiran yang tertib, aman, dan sesuai aturan di Kota Makassar.

