Perumda Parkir Makassar Jadwalkan Penertiban Rutin, Prioritaskan Lokasi Parkir Bermasalah

Dayadigital.id, Makassar – Perumda Parkir Makassar menegaskan pentingnya penertiban parkir resmi dan penggunaan atribut yang jelas bagi juru parkir (jukir) di Kota Makassar. Hal ini disampaikan menyusul masih maraknya jukir tidak resmi dan praktik parkir liar di sejumlah ruas jalan dan kawasan usaha.

Menurut Direktur Umum, Saharuddin Said, saat ini masih banyak kios, kafe, dan tempat usaha yang memanfaatkan area parkir tanpa kejelasan izin.

Akibatnya, masyarakat sulit membedakan mana jukir resmi dan mana yang tidak resmi. Ia menekankan bahwa salah satu indikator utama jukir resmi adalah penggunaan rompi dan kartu identitas.

“Kalau dia pakai rompi, itu artinya jukir resmi kita. Tarifnya jelas, Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Kalau tidak pakai rompi, memungut parkir tanpa kartu identitas, itu patut dipertanyakan dan tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya, Selasa, 27 Januari 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun ada jukir berstatus Parkir Langganan Bulanan, namun tetap tidak dibenarkan memungut parkir tanpa atribut resmi.

Perumda Parkir Makassar membuka ruang bagi pelaku usaha, seperti kafe atau restoran, untuk mengajukan kebutuhan jukir secara resmi agar tetap tertib dan sesuai aturan.

Lebih lanjut, Saharuddin mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kota Makassar agar tidak menjadikan area parkir sebagai ladang bisnis tambahan tanpa izin.

“Silakan berbisnis di usaha Anda, tapi jangan berbisnis di tempat parkir. Valet parking hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi. Kalau tidak punya izin, itu berarti parkir liar,” ujarnya.

Ia menilai kondisi ini sebagai salah satu kebocoran besar yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Makassar dan dinas terkait.

Mulai dari perizinan melalui DMPTSP, tata ruang, hingga kewajiban penyediaan lahan parkir dan AMDAL harus diperiksa secara menyeluruh.

Penertiban yang dilakukan Perumda Parkir Makassar sejak awal Januari 2026 ini, kata Saharuddin, akan menjadi agenda rutin.

“Insyaallah akan kita lakukan minimal dua kali seminggu. Laporan dari masyarakat, media, dan humas sangat banyak, mulai dari parkir liar hingga kemacetan di berbagai penjuru Kota Makassar,” ungkapnya.

Meski demikian, ia mengakui keterbatasan sumber daya yang dimiliki Perumda Parkir Makassar sehingga penindakan akan diprioritaskan pada lokasi dengan laporan terbanyak.

Di akhir pernyataannya, Saharuddin mengingatkan masyarakat agar selalu meminta karcis parkir resmi saat memarkir kendaraan.

“Tanyakan buktinya, bayar sesuai Perda, Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Itu salah satu cara kita bersama menertibkan parkir dan mencegah permainan oknum jukir di lapangan,” tutupnya. (**)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *