Kasus Penusukan Komar Safe di Tual Harus Ditangani oleh Aparat Secara Transparan

Dayadigital.id, Jakarta – Kasus penusukan terhadap Komar Safe Renngur di Tual, Maluku, bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Justitiam Law Firm/Kuasa Hukum dan Yacob Pedro dan M. Renngur, Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro mengingatkan penanganan kasus tersebut harus menjadi barometer profesionalisme aparat dan kepercayaan publik terhadap hukum.

Maka, Dede Indra menegaskan lima langkah penting yang harus dijalankan Polda Maluku. Pertama, Komisi III DPR RI meminta agar Laporan Polisi Nomor: LP-B/78/VIII/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.

“Guna menjamin transparansi dan objektivitas penanganan perkara sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Dede Indra sebagaimana termaktub dalam kesimpulan RDPU yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Kedua, Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut mengungkapkan Komisi III DPR meminta Polda Maluku segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang melihat secara langsung penusukan terhadap Komar Safe Renngur yang dilakukan oleh Dandi Renwarin, serta apabila terbukti segera menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka dan melakukan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 100 KUHAP.

Lebih lanjut, Komisi III juga meminta Kadiv Propam Polda Maluku menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang melibatkan Kapolres Tual, Wakapolres, Kabag Ops, dan Kasat Reskrim. Menurut Dede Indra, penanganan etik ini harus profesional, transparan, dan akuntabel, agar aparat tidak hanya menegakkan hukum terhadap masyarakat, tetapi juga terhadap diri sendiri.

“Komisi III DPR RI meminta Kadiv Propam Polda Maluku untuk mengambil alih proses pemeriksaan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri terhadap AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K, M.H. selaku Kapolres Tual, Kompol Roni Ferdi Manawan, S.Sos., M.H. selaku Wakapolres Tual, AKP H. LM Ode Arif Jaya, S.H. selaku Kabag Ops Polres Tual, dan IPTU Aji Prakoso Trisaputra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si selaku Kasat Reskrim Polres Tual secara profesional dan transparan,” tandasnya.

Komisi III menegaskan perannya sebagai pengawas dengan meminta Irwasum Mabes Polri mengevaluasi seluruh penanganan perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/78/VIII/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA, serta mengawal proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang ditangani oleh Polda Maluku.

Menutup kesimpulan, Dede Indra menyatakan Komisi III DPR akan memanggil Kapolda Maluku, jajaran Polres Tual, dan Kejaksaan Negeri Tual. “Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal proses penanganan perkara dan akan memanggil Kapolda Maluku dan jajaran Polres Tual, serta Kejaksaan Negeri Tual guna memastikan proses penegakan hukum terhadap perkara atas Laporan Polisi Nomor: LP-B/78/VIII/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *