Polemik Menu SPPG OI TUI, Kuasa Hukum Tegaskan Proses Penyajian Transparan dan Sesuai Standar

Dayadigital.id, Makassar – Mitra SPPG OI TUI, Erni Wati, akhirnya angkat bicara terkait postingan viral di media sosial yang menyebutkan kualitas makanan yang disajikan tidak memenuhi standar gizi Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, penyajian makanannya telah memenuhi ketentuan gizi.

Hal tersebut disampaikan langsung kuasa hukum Erna Wati, Mualimunsyah dari kantor MLS & Partner Law Firm. Kata Mualim jika, seluruh rangkaian penyajian makanan SPPG OI TUI telah melalui proses yang benar.

“Klien kami dan SPPG OI TUI telah melakukan sebagai ketentuan standart gizi kesehatan,” kata Mualimunsyah kepada wartawan, Kamis (16/4).

Ia menjelaskan, dalam penjajian makanan di SPPG OI TUI dilakukan secara terbuka. Menu yang diberikan kepada si penerima manfaat, akan dipublikasikan di akun media sosialnya.

“Jadi, apa yang diviralkan itu bukan menu secara sempurna yang dikeluarkan SPPG OI TUI. Dalam hal ini, baik wadah penyimpanan makanan maupun standar kualitas makananya,” sebutnya.

Duduk Perkara Laporan Polisi

Terkait postingan viral yang menjadi polemik di masyarakat, SPPG OI TUI telah berupaya untuk memberikan penjelasan kepada pihak yang menyoroti. Sejumlah tim, seperti kepala SPPG, Aslap hingga Danpos telah diterjunkan untuk menemui warga yang keberatan.

“TIM SPPG OI TUA sudah mencoba untuk mengklarifikasi atas postingannya secara kekeluargaan jauh sebelum buat Laporan Polisi. Namun orang itu tidak ada dan klien kami juga sudah sempat berkomunikasi langsung, tapi dia tetap dengan postingan,” bebernya.

Meski telah diberikan penjelasan, warga yang buat postingan tersebut semakin bringas di media sosial. Ia menyerang klien kami secara personal dengan merendahkan harkat dan martabatnya.

“Awalnya tentang fasilitas SPPG OI TUI, tapi makin malah menyerang kondisi ekonomi diri klien kami. Dia juga membandingkan kualitas SPPG OI TUI dan SPPG lain, dengan nada merendah diri klien kami,” ucapnya

Karena telah menyerang secara pribadi, Erna pun menempuh jalur hukum. Dia melaporkan akun sosial media yang membuat postingan tersebut di Polres Bima Kota.

“Disini kami ingin menyampaikan, tindakan untuk melaporkan pemilik akun Facebook Arif Emilia bukan untuk bungkam pengkritik, atau anti kritik. Di sinilah semua pihak dapat membuktikan apa yang diucapkan benar atau tidak,” tegasnya.

Dilanjutkannya, “Dan juga ketika orang telah direndahkan harkat dan martabatnya serta usahanya tidak berhak untuk melindunginya, lalu apa gunanya hukum?, bukan jelas hukum akan memberikan hak dan melindungi setiap warganya,” sambungnya.

Mualim berharap agar setiap orang tak lagi membuat postingan dengan narasi-narasi yang menyesatkan. Atau, tetap bijak dalam bersosial media.

“Berhentilah untuk membuat narasi-narasi yang menyesatkan publik. Kami juga tidak menutup ruang untuk pihak terlapor untuk membicarakan secara kekeluargaan, selama mereka memiliki ittikat baik,” tandasnya

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *