DPP KNPI Tegaskan Keputusan Organisasi, Musda KNPI Sulsel Resmi Dipusatkan di Balai Prajurit Manunggal

Dayadigital.id, Makassar – Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menegaskan keabsahan pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimpurda) dan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XVI KNPI Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Balai Prajurit Manunggal, Kota Makassar.

Ketua Umum DPP KNPI Muhammad Ryano Panjaitan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mencermati secara menyeluruh dinamika kepemudaan pascapelaksanaan Rapimpurda dan Musda KNPI Sulawesi Selatan yang berlangsung pada 8–9 Desember 2025.

“DPP KNPI secara organisasi menyatakan hanya mengakui Rapimpurda dan Musda lanjutan yang dipimpin langsung oleh DPP KNPI dan dilaksanakan di Balai Prajurit Manunggal sebagai forum yang sah dan legal,” kata Ryano dalam keterangan tertulis, Minggu 28 Desember 2025.

Ryano menegaskan, DPP KNPI tidak mengakui pelaksanaan Rapimpurda dan Musda lanjutan yang digelar di Hotel Horison Ultima, Makassar.

Menurut dia, sejak DPP KNPI secara resmi mengambil alih tanggung jawab penuh atas seluruh rangkaian proses Rapimpurda dan Musda, seluruh instrumen kepanitiaan yang dibentuk oleh DPD KNPI Provinsi Sulawesi Selatan tidak lagi memiliki dasar organisasi untuk melanjutkan persidangan.

“Pengambilalihan itu membuat ketua DPD, Steering Committee, dan Organizing Committee sebelumnya tidak lagi memiliki legitimasi organisatoris untuk meneruskan proses Rapimpurda dan Musda,” ujar Ryano.

Ia menjelaskan, pengambilalihan tersebut dilakukan DPP KNPI karena ditemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI. Salah satunya adalah upaya panitia Steering Committee (SC) memaksakan kepesertaan Musda berdasarkan keputusan Rapimpurda 18 Oktober 2025, yang dinilai tidak sah secara organisasi.

Selain itu, Ryano juga menyoroti insiden kekerasan yang terjadi dalam proses persidangan. Ia menyebut adanya pengejaran, penganiayaan, dan pemukulan terhadap Wakil Ketua Umum DPP KNPI Ludikson Siringoringo yang saat itu bertindak sebagai pimpinan sidang.

“Peristiwa tersebut menyebabkan persidangan terhenti dan memicu situasi tidak kondusif. Bagi DPP KNPI, ini merupakan bentuk pembangkangan terbuka DPD KNPI Sulawesi Selatan terhadap keputusan organisasi,” katanya.

Ryano juga menambahkan, berdasarkan kewenangan yang dimiliki DPP KNPI setelah pengambilalihan forum, pihaknya berhak melanjutkan persidangan Rapimpurda dan Musda serta memindahkan lokasi sidang demi menjaga kondusivitas dan keamanan peserta.

Pemindahan lokasi persidangan dari Hotel Horison Ultima ke Balai Prajurit Manunggal dilakukan atas pertimbangan stabilitas forum dan keselamatan seluruh peserta Musda.

Dalam pelaksanaan Rapimpurda dan Musda lanjutan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP KNPI Almanzo Bonara hadir sebagai penanggung jawab kegiatan, sesuai hasil rapat utusan DPP KNPI yang dihadiri seluruh pengurus DPP KNPI serta Ketua Umum secara virtual.

Ryano menegaskan, kehadiran Sekjen DPP KNPI merupakan keterwakilan resmi dan legal organisasi. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Ludikson Siringoringo dan Syahwan Arey ditugaskan sebagai pimpinan sidang berdasarkan mandat langsung Ketua Umum DPP KNPI.

“Seluruh penugasan tersebut sah dan sesuai mekanisme organisasi KNPI,” ujar Ryano.

Ia menjelaskan, persidangan lanjutan di Balai Prajurit Manunggal dipimpin oleh pimpinan sidang yang sama dan dilanjutkan dari agenda yang sempat tertunda. Panitia juga melakukan pemanggilan ulang terhadap seluruh OKP tingkat provinsi berdasarkan Keputusan Kongres KNPI ke-XIV.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *