Dayadigital.id, Makassar – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan juru parkir (jukir) liar di sekitar tempat usaha De’Sushi dan Cobek Cobek, Jalan Adiyaksa Lama, Kota Makassar, Senin, 5 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, TRC Perumda Parkir Makassar langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan sekaligus penertiban terhadap jukir yang beroperasi di kawasan tersebut.
Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran serta melakukan pendataan terhadap jukir yang tidak memiliki identitas resmi dari Perumda Parkir Makassar.
“Saat itu Tim Reaksi Cepat memberikan teguran serta melakukan pendataan terhadap jukir yang tidak memiliki identitas resmi dari Perumda Parkir Makassar,” tegas Asrul.
Langkah penertiban ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Perumda Parkir Makassar dalam menciptakan perparkiran yang tertib, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah Kota Makassar.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta pengguna jasa parkir, khususnya di kawasan pusat usaha dan kuliner.
Perumda Parkir Makassar turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik parkir liar di lapangan. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung terwujudnya tata kelola parkir yang tertib dan profesional di Kota Makassar.

