Badan Pemulihan Aset Lelang Kembali Kapal Tanker MT Arman 114 Beserta Muatan Light Crude Oil di Batam

Dayadigital.id, Jakarta – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024, dengan objek berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran berikut muatan Light Crude Oil.

Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Jumat, 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam yang beralamat di Jalan Engku Putri, Batam Center, Kota Batam. Proses lelang dilakukan secara daring dan dapat diakses melalui laman www.lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.00 WIB sesuai waktu server.

Objek lelang dijual dalam satu paket yang terdiri atas satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412. Kapal tersebut dibangun pada tahun 1997 di Korea Selatan dengan material baja, memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, dan kedalaman 20 meter. Kapal ini memiliki tonase kotor 156.880 ton dan tonase bersih 107.698 ton, serta bermuatan Light Crude Oil dengan volume 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.

Saat ini, Kapal Tanker MT Arman 114 berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Adapun nilai limit objek lelang ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400 (satu triliun seratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah), dengan uang jaminan lelang sebesar Rp118.000.000.000 (seratus delapan belas miliar rupiah).

Calon peserta lelang diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs www.lelang.go.id serta memenuhi persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Peserta harus merupakan badan usaha yang memiliki Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi atau Izin Usaha Niaga Minyak Bumi.

Seluruh dokumen persyaratan lelang wajib diunggah melalui website www.lelang.go.id dan dokumen fisiknya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB. Sebagai bagian dari proses lelang, kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang akan dilaksanakan pada Kamis hingga Jumat, 22–23 Januari 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Batam, Jalan Engku Putri Nomor 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.

Peserta yang tidak mengikuti kegiatan aanwijzing dianggap telah menerima dan menyetujui seluruh ketentuan serta kondisi objek lelang sebagaimana adanya (as is where is basis), baik dari sisi kondisi, kualitas, maupun kuantitas.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *