Dayadigital.id, Makassar – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pungutan tarif parkir sebesar Rp10.000 di area Sanded Restoran. Aduan tersebut sempat menjadi perhatian publik dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan konfirmasi yang dilakukan TRC kepada pemilik usaha Sanded Restoran, Erik Horas, juru parkir setempat, serta pengelola Koperasi Babinkum TNI, diketahui bahwa area parkir Sanded Restoran masuk dalam kategori Parkir Langganan Bulanan (PLB). Selasa, 27 Januari 2026.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, TRC Perumda Parkir Makassar memastikan bahwa informasi terkait penerapan tarif parkir sebesar Rp10.000 tidak benar. Tidak ditemukan adanya pungutan tarif parkir dengan nominal tersebut sebagaimana yang diadukan oleh masyarakat.
Petugas di lapangan menyebutkan bahwa sistem parkir yang diterapkan bersifat sukarela atau seikhlasnya, tanpa adanya ketentuan tarif tertentu yang dibebankan kepada pengguna jasa parkir.
Dengan demikian, aduan masyarakat terkait dugaan tarif parkir Rp10.000 tersebut dinyatakan tidak terbukti. Meski begitu, TRC Perumda Parkir Makassar tetap memberikan imbauan kepada juru parkir agar senantiasa menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, juru parkir juga diminta untuk menjaga transparansi dalam penarikan retribusi parkir serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, demi terciptanya tata kelola parkir yang tertib dan profesional di Kota Makassar.

