Dayadigital.id, Jakarta – Pengusaha minyak Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kondensat oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 285 triliun.
Riza Chalid dikenal sebagai salah satu saudagar minyak yang berpengaruh di Indonesia dengan jaringan bisnis yang luas di sektor perminyakan nasional. Namun, dalam era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, namanya kembali mencuat setelah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus besar di sektor energi tersebut.
Pihak Kejagung kini tengah menelusuri keberadaan Riza Chalid yang dikabarkan berada di luar negeri. Berdasarkan informasi yang beredar, Riza disebut-sebut berdomisili di Malaysia.
Dalam surat dakwaan atas nama Kerry Adrianto, yang merupakan putra Riza Chalid, terungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek penyewaan Terminal BBM Merak. Dalam dakwaan itu disebutkan, Riza Chalid bersama Kerry melalui Gading Ramadhan Joedo, selaku Direktur PT Tangki Merak, menyampaikan penawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) saat itu.
Penawaran tersebut dipenuhi Pertamina, yang kemudian menyewa terminal BBM yang dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak (nama lama PT Orbit Terminal Merak). Transaksi ini diduga terjadi pada periode April 2012 hingga November 2014, saat Pertamina disebut belum membutuhkan tambahan terminal BBM.
Akibat kerja sama tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp 2,9 triliun hanya dari penyewaan terminal BBM.
“Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara selama periode 2014–2024 sebesar Rp 2,9 triliun, yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan, Senin (14/10/2025).
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa kerja sama tersebut dilakukan meski terminal BBM Merak belum resmi dimiliki oleh Riza Chalid maupun Kerry Adrianto. Riza disebut menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit ke Bank BRI untuk pembelian terminal tersebut.
Lebih lanjut, JPU menyebut Riza Chalid dan Kerry melalui Gading serta Irawan Prakoso mendorong pihak Pertamina untuk mempercepat proses kerja sama, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution, selaku pejabat Pertamina saat itu.
Dalam proses itu, terdapat dugaan penghilangan klausul kepemilikan aset terminal BBM dari nota kesepahaman kerja sama, sehingga aset tersebut tidak menjadi milik Pertamina di akhir perjanjian.
“Kerja sama sewa TBBM Merak dengan PT Oiltanking Merak tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung karena bukan merupakan kebutuhan mendesak atau aset kritikal bisnis,” kata Jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga mengungkap bahwa reputasi Riza Chalid sebagai pedagang minyak dan gas (trader migas) membuat pihak-pihak tertentu percaya terhadap rencana bisnis yang ia ajukan. Hal inilah yang diduga dimanfaatkan dalam proses akuisisi Terminal BBM Merak.
Atas perbuatannya, Riza Chalid dan Kerry Adrianto didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 285 triliunserta memperkaya diri sendiri hingga Rp 3,07 triliun.

