Rektor UMI Peringatkan Dampak Hukum Penyebaran Informasi Menyesatkan di Ruang Digital

Dayadigital.id, Makassar – Dalam suasana kebangsaan yang hari ini diuji oleh derasnya arus informasi digital yang tidak selalu jernih, izinkan kami dari keluarga besar Universitas Muslim Indonesia menyampaikan sikap yang jernih, tegas, dan bertanggung jawab—baik secara moral, intelektual, maupun hukum. Rabu, 15/04/2026.

Pertama-tama, kami menegaskan bahwa sosok Bapak Jusuf Kalla bukanlah figur publik biasa. Beliau adalah negarawan utuh, Wakil Presiden Republik Indonesia selama dua periode, arsitek perdamaian di berbagai konflik nasional, serta tokoh yang memiliki jejak panjang dalam menjaga keutuhan bangsa ini.

Lebih dari itu, bagi kami di Universitas Muslim Indonesia, beliau adalah bagian dari sejarah dan kehormatan institusi. Beliau pernah mengemban amanah sebagai Ketua Yayasan Wakaf UMI, yang kontribusinya tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga spiritual dan peradaban.

Duduk Masalah: Antara Realitas dan Rekayasa Narasi

Apa yang hari ini beredar di ruang digital bukanlah peristiwa utuh, melainkan fragmen yang dipreteli dari konteksnya.

Kalimat yang kehilangan latar.
Potongan video yang tercerabut dari makna.
Kemudian dibingkai dengan narasi provokatif.

Sebagai akademisi dan sebagai guru besar hukum pidana, kami menyebut fenomena ini sebagai:

“reduksi kebenaran yang direkayasa menjadi sensasi.”

Dalam perspektif hukum pidana modern, tindakan semacam ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar ekspresi kebebasan berpendapat, tetapi berpotensi masuk dalam kategori penyebaran informasi yang menyesatkan (misleading information), manipulasi konteks yang merugikan kehormatan seseorang, bahkan dapat memenuhi unsur pencemaran nama baik dan/atau fitnah digital.

Peringatan Hukum: Batas Kebebasan dan Konsekuensi Pidana

Sebagai Rektor dan akademisi hukum pidana, saya menyampaikan secara tegas:

Kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi bukanlah kebebasan tanpa batas.

Dalam sistem hukum Indonesia Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), telah secara jelas mengatur bahwa Setiap tindakan yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak utuh, menyesatkan, dan merusak kehormatan seseorang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, kami menyampaikan peringatan terbuka Kepada siapa pun yang dengan sengaja memelintir fakta, menyebarkan narasi yang tidak utuh, dan membangun opini publik yang menyesatkan—berhentilah.

Karena ruang digital bukan ruang tanpa hukum, dan setiap jejak digital memiliki konsekuensi hukum. Lebih jauh, kami juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum bahwa penegakan hukum tidak boleh tumpul terhadap manipulasi informasi yang berpotensi merusak kehormatan tokoh bangsa dan mengganggu ketertiban sosial. Negara tidak boleh kalah oleh kebisingan narasi yang tidak bertanggung jawab.

Sikap UMI: Tegas, Rasional, dan Bermartabat

Keluarga besar Universitas Muslim Indonesia menyatakan dengan penuh tanggung jawab bahwa kami berdiri tegak untuk menjaga kehormatan Bapak Jusuf Kalla.

Namun pembelaan kami bukan pembelaan emosional, melainkan pembelaan berbasis rasionalitas akademik, berlandaskan rekam jejak sejarah dan ditopang integritas yang teruji puluhan tahun

Menyerang pribadi beliau, termasuk kehidupan bisnisnya tanpa dasar yang sah, adalah bentuk simplifikasi yang berbahaya dan menunjukkan kedangkalan berpikir publik.

Catatan Keras untuk Para Perajut Konflik

Izinkan kami menyampaikan dengan tegas, sekaligus mengingatkan nilai luhur budaya Bugis-Makassar:

“Sipakatau itu bukan sekadar budaya, tetapi batas kehormatan.”

Maka kepada pihak-pihak yang secara sadar memelintir narasi membangun opini tanpa dasar, dan menjadikan ruang digital sebagai arena adu domba

Kami mengingatkan, Jangan bermain-main dengan api perpecahan. Jangan menjadikan bangsa ini sebagai korban eksperimen narasi dan jangan meremehkan kecerdasan publik Indonesia.

Karena jika ini terus dibiarkan, maka yang retak bukan hanya reputasi seseorang, tetapi kepercayaan sosial sebagai fondasi bangsa. Dan sejarah telah mengajarkan bahwa disintegrasi bangsa tidak pernah dimulai dari ledakan besar, tetapi dari retakan kecil yang dibiarkan.

Ajakan Kebangsaan: Menjaga Indonesia di Tengah Ketidakpastian

Di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian—geopolitik yang bergejolak, ekonomi yang fluktuatif—Indonesia justru membutuhkan ketenangan berpikir, kedewasaan bersikap dan kebersamaan sebagai kekuatan utama

Maka kami mengajak seluruh elemen bangsa agar tidak menurunkan derajat diskursus publik menjadi sekadar konten viral tanpa makna. Jangan gadaikan persatuan hanya untuk kepentingan sesaat.

Dalam tradisi Bugis-Makassar, kita mengenal nilai luhur:

“siri’ na pacce” — harga diri dan empati.

Dan hari ini, kami berdiri bukan hanya untuk membela seorang tokoh,
tetapi untuk menjaga marwah kejujuran, kehormatan narasi dan keutuhan Indonesia

“Menghormati negarawan adalah bagian dari menjaga kewarasan bangsa. Kebenaran tidak boleh kalah oleh potongan narasi. Dan hukum tidak boleh diam ketika kehormatan dipermainkan.”

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *