Dayadigital.id, Makassar – Sengketa Yayasan Pendidikan Bajiminasa mencuat setelah ahli waris pendiri, Ilham Amiruddin, mengajukan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap ahli waris Bata Ilyas, dengan nilai gugatan sekitar Rp50 miliar.
Yayasan Pendidikan Bajiminasa Ujung Pandang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 115 tanggal 24 Maret 1996, dengan modal awal Rp500 juta oleh tiga pendiri: Bata Ilyas, Andi Bangsawan, dan Amiruddin. Pada tahun yang sama, disepakati mekanisme penggantian oleh ahli waris melalui keputusan bersama guna menjaga keberlanjutan organisasi.
Namun, menurut kuasa hukum Ilham dari Hardodi Law Firm (Jakarta), Hardodi, kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Surat keputusan bersama itu bersifat mengikat bagi seluruh pihak. Namun dalam praktiknya tidak dijalankan, sehingga pengelolaan yayasan diduga hanya dikuasai satu pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan, kliennya tidak dilibatkan dalam kepengurusan maupun pengambilan keputusan strategis, yang menimbulkan ketimpangan hak antar ahli waris.
Senada, tim hukum Suci Damyanti mengungkap dugaan lain, yakni adanya pendirian entitas baru serta dugaan penggunaan aset Yayasan Bajiminasa tanpa persetujuan seluruh pihak. Salah satu aset yang disorot adalah STIE AMKOP yang diduga turut digunakan dalam kepentingan pihak tertentu. Selain itu, muncul dugaan pergantian nama yayasan secara sepihak menjadi Bata Ilyas Foundation.
“Tindakan tersebut berpotensi sebagai pengambilalihan sepihak tanpa persetujuan seluruh pihak yang berhak,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan keuangan yayasan diduga tidak transparan dan terdapat indikasi penyimpangan.
“Penggunaan uang yayasan tidak terbuka, bahkan terdapat indikasi dugaan penggelapan yang perlu dibuktikan dalam proses hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Dina dari tim kuasa hukum Hardodi Law Firm (Jakarta) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap dokumen hukum internal yayasan.
“Keputusan bersama yang telah disepakati para pendiri seharusnya menjadi dasar yang mengikat dalam setiap tindakan pengelolaan organisasi,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga meminta kementerian terkait untuk melakukan pengawasan serta mempertimbangkan penangguhan izin operasional STIE AMKOP hingga sengketa ini memperoleh kepastian hukum.
Kuasa hukum menilai kondisi ini berpotensi melanggar prinsip itikad baik serta masuk kategori PMH. Saat ini, perkara tengah berproses di pengadilan.

