Dayadigital.id, Jakarta – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan menekankan pentingnya penguatan asas keberlanjutan, mitigasi krisis iklim, serta perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat.
Juru Bicara Fraksi PKB, Daniel Johan, menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan harus sepenuhnya berpedoman pada amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam pandangan Fraksi PKB, revisi RUU Kehutanan mendesak dilakukan guna menjawab tantangan deforestasi dan degradasi lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Daniel menekankan agar rumusan norma dalam draf regulasi baru tersebut selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan pengakuan resmi terhadap keberadaan Hutan Adat.
“Kami mendukung penguatan kedudukan Hutan Adat sebagai status hutan tersendiri. Namun, mekanisme penetapan, verifikasi, penyelesaian sengketa, dan pengalihan pengelolaan harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun konflik tenurial di lapangan,” ujar Daniel Johan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya perhutanan sosial sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan agraria bagi masyarakat desa, petani hutan, koperasi, dan pesantren. Daniel menuntut agar program perhutanan sosial ini diiringi dengan dukungan pembiayaan yang memadai, pendampingan usaha berkelanjutan, serta perluasan akses pasar agar mampu menggerakkan ekonomi akar rumput.
Selain itu, Komisi Kehutanan DPR dari Fraksi PKB mendorong inventarisasi hutan berbasis teknologi digital yang terintegrasi dengan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dan tata ruang nasional. Integrasi data ini dinilai krusial untuk meminimalkan tumpang tindih perizinan dan mencegah konflik tenurial yang kerap merugikan masyarakat.
“Data kehutanan harus terintegrasi dengan Kebijakan Satu Peta, sistem pertanahan, tata ruang nasional, dan pemerintah daerah sehingga mampu meminimalkan konflik kawasan hutan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” tegas legislator PKB tersebut.
Menutup pandangannya, Fraksi PKB mengingatkan agar pemanfaatan kawasan hutan untuk sektor ketahanan pangan tetap menjaga keseimbangan ekologis, sehingga fungsi paru-paru dunia dan komitmen penurunan emisi global dapat tercapai tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

