Antrean Solar Berdarah di Makassar: Kebijakan Energi dan Tata Kelola Daerah Dievaluasi

Oleh: Ade Enaz Mappajanci Azhar,  S.H.
Ketua Garda Bangsa Makassar

Dayadigital.id, Makassar — Tragedi penikaman yang terjadi di antrean pengisian solar di SPBU Cokroaminoto, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Minggu (19/7/2026), seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah. Peristiwa yang dipicu perebutan posisi antrean tersebut bukan lagi sekadar persoalan ketertiban lalu lintas, melainkan menunjukkan bahwa krisis distribusi energi telah berkembang menjadi persoalan sosial dan keamanan publik.

Fenomena antrean panjang kendaraan angkutan barang untuk mendapatkan Solar subsidi selama beberapa pekan terakhir telah mengubah salah satu koridor utama Kota Makassar menjadi ruang yang penuh tekanan. Sopir angkutan logistik harus menghabiskan waktu berjam-jam menunggu giliran, sementara pengguna jalan lainnya dipaksa berbagi ruang dengan deretan truk yang memakan badan jalan. Dalam situasi seperti itu, konflik menjadi sesuatu yang sangat mungkin terjadi.

Secara akademis, kondisi tersebut dapat dipahami sebagai kegagalan tata kelola kebijakan publik yang belum mampu mengantisipasi dampak sosial dari terganggunya distribusi energi. Kebijakan energi tidak dapat dipandang semata sebagai urusan pasokan bahan bakar, melainkan harus dilihat sebagai bagian dari sistem pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat, stabilitas ekonomi, hingga keamanan sosial.

Koridor Jalan Perintis Kemerdekaan merupakan salah satu jalur logistik terpenting di Makassar yang menghubungkan kawasan industri, pergudangan, pelabuhan, serta akses menuju berbagai wilayah di Sulawesi Selatan. Ketika antrean truk mengambil satu lajur jalan sepanjang hari, kapasitas jalan otomatis berkurang secara signifikan. Pengendara sepeda motor dan mobil pribadi dipaksa berpindah ke lajur lain dengan tingkat risiko kecelakaan yang lebih tinggi. Pada saat yang sama, distribusi barang mengalami perlambatan sehingga berdampak terhadap biaya logistik.

Dalam perspektif manajemen transportasi, kondisi ini menunjukkan adanya externalities atau dampak eksternal yang ditanggung masyarakat akibat belum optimalnya pengelolaan distribusi Solar. Beban tersebut tidak hanya dirasakan oleh pengusaha angkutan, tetapi juga oleh seluruh pengguna jalan yang kehilangan hak atas ruang publik yang aman dan nyaman.

Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat menempatkan persoalan ini sebagai isu yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Memang benar bahwa pengaturan kuota dan distribusi Solar berada di bawah kebijakan nasional melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPH Migas, dan Pertamina. Namun, dampak sosial yang muncul di daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk dikelola melalui kebijakan mitigasi yang cepat dan terukur.

Pemerintah Kota Makassar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan perlu menghadirkan langkah-langkah taktis guna mengurangi dampak kemacetan dan potensi konflik di lapangan. Salah satunya melalui rekayasa lalu lintas di sekitar SPBU yang sering menjadi titik antrean dengan pemasangan pembatas jalur (barrier) sehingga antrean kendaraan tidak mengambil seluruh badan jalan.

Selain itu, pengawasan terpadu antara Dinas Perhubungan, Satlantas Polrestabes Makassar, dan aparat terkait perlu diperkuat pada jam-jam rawan. Kehadiran petugas di lapangan bukan hanya untuk mengurai kemacetan, tetapi juga mencegah praktik penyerobotan antrean yang sering menjadi pemicu konflik antar pengemudi.

Alternatif lain yang layak dipertimbangkan adalah pengaturan waktu pengisian Solar bagi kendaraan angkutan berat. Pengisian dapat diarahkan pada malam hingga dini hari ketika volume kendaraan umum relatif rendah. Skema seperti ini telah diterapkan di sejumlah kota besar sebagai bagian dari manajemen lalu lintas berbasis waktu (time-based traffic management).

Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu mendorong pemerintah pusat untuk mempercepat normalisasi distribusi Solar melalui evaluasi menyeluruh terhadap rantai pasok nasional. Penyesuaian sistem distribusi pada masa transisi kebijakan energi harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur pencampuran bahan bakar (blending facility), pengawasan distribusi berbasis digital melalui sistem QR Code Subsidi Tepat, serta penambahan kuota sementara bagi daerah yang menjadi simpul logistik utama di kawasan timur Indonesia.

Pendekatan tersebut penting karena persoalan yang terjadi saat ini bukan hanya menyangkut keterbatasan stok, tetapi juga efektivitas tata kelola distribusi. Apabila distribusi tetap tersendat, maka potensi penyalahgunaan subsidi akan semakin besar, sementara masyarakat yang berhak justru menjadi pihak yang paling dirugikan.

Dalam kajian kebijakan publik, komunikasi pemerintah tidak cukup berhenti pada penyampaian informasi mengenai penyebab kelangkaan. Komunikasi kebijakan harus mampu membangun kepastian, memberikan solusi, serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Ketika publik hanya menerima penjelasan tanpa melihat tindakan nyata di lapangan, kepercayaan terhadap pemerintah perlahan akan menurun.

Peristiwa penikaman di SPBU Tamalanrea menjadi bukti bahwa persoalan energi tidak lagi berdiri sendiri. Ia telah menjalar menjadi persoalan transportasi, ekonomi, keamanan, bahkan kesehatan mental masyarakat yang setiap hari harus menghadapi tekanan akibat antrean panjang.

Karena itu, penyelesaian persoalan Solar membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, BPH Migas, dan seluruh pemangku kepentingan. Negara tidak boleh membiarkan ruang publik dikuasai oleh antrean yang mengganggu mobilitas masyarakat dan memicu konflik sosial.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan energi tidak hanya diukur dari tersedianya pasokan Solar, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin bahwa setiap warga dapat menggunakan ruang publik dengan aman, nyaman, dan bermartabat. Tragedi di Makassar seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama agar krisis distribusi energi tidak kembali memakan korban.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *