Dayadigital.id, Makassar – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Khalid menyoroti persoalan pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang dinilai belum berdampak optimal terhadap kesejahteraan masyarakat. Meski dana otsus telah digelontorkan selama hampir dua dekade, ungkapnya, hasil yang dirasakan masyarakat Aceh belum maksimal. Ia menilai persoalan utama terletak pada aspek pengelolaan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Hari ini kita paham sekian banyak uang sudah di Aceh, tetapi tingkat kesejahteraan belum maksimal. Kita semua berbicara tentang pengelolaan,” ujar Khalid dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Dalam kesempatan itu, dirinya meminta penjelasan dari pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, terkait kendala dalam proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang selama ini dilakukan sebelum disahkan. Menurutnya, mekanisme evaluasi tersebut seharusnya mampu memastikan penggunaan dana otsus tepat sasaran.
“Dana otsus yang selama ini dirancang oleh DPR Aceh sebelum disahkan menjadi RAPBA itu ada evaluasi di Kemendagri. Ini sebenarnya apa sih kendalanya sehingga dalam evaluasi itu tidak signifikan hasilnya seperti yang diharapkan,” katanya.
Khalid menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak sepenuhnya memiliki kewenangan mandiri dalam penggunaan dana otsus, karena tetap berada dalam pengawasan dan evaluasi pemerintah pusat. Oleh karena itu, ia menilai penting untuk mengidentifikasi hambatan dalam proses tersebut agar ke depan pengelolaan dana dapat lebih efektif.
Ia juga menekankan perlunya perbaikan tata kelola dana otsus agar lebih efisien, transparan, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. “Bagaimana pengelolaan dana otsus yang lebih efisien, yang lebih transparan, yang lebih maksimal sehingga dana ini lebih sesuai dengan harapan yang kita inginkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khalid mengingatkan bahwa pembahasan mengenai dana otsus tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah perdamaian Aceh melalui Nota Kesepahaman Helsinki. Menurutnya, substansi utama dari kesepakatan tersebut adalah pemberian kewenangan khusus kepada Aceh, bukan semata-mata persoalan besaran anggaran.
“Perdamaian MoU Helsinki bukan cuma berbicara dana, tetapi berbicara kewenangan. Tidak disebutkan Aceh mendapat dana otsus berapa persen, tetapi tentang pelimpahan kewenangan,” katanya.
Ia menambahkan, pemberian dana otsus merupakan konsekuensi dari kewenangan khusus yang dimiliki Aceh. Karena itu, menurutnya, pembahasan mengenai besaran dana harus sejalan dengan penguatan kewenangan serta perbaikan tata kelola. “Yang jadi masalah dari kemarin-kemarin ini tentang pengelolaan. Ini perlu masukan kita bersama, bagaimana cara pengelolaannya agar dana otsus ke depan sesuai dengan harapan kita semua,” kata Khalid.
Khalid berharap, melalui pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, dapat dirumuskan sistem pengelolaan dana otsus yang lebih akuntabel dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

