DPRD Makassar dan Perumda Parkir Tertibkan Pengusaha Nakal, Siap Lakukan Uji Petik Retribusi

Dayadigital.id, Makassar – Komisi B DPRD Kota Makassar bersama Perumda Parkir Makassar Raya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan sejumlah pelaku usaha terkait pengelolaan lahan parkir yang tidak sesuai peruntukan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Paripurna Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, Senin (27/4/2026).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan Komisi B bersama Perumda Parkir terhadap sejumlah pelaku usaha. Dari hasil sidak, ditemukan adanya ketidaksesuaian penyediaan lahan parkir serta penyetoran retribusi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, mengungkapkan bahwa para pengusaha yang hadir dalam RDP menunjukkan sikap kooperatif dan siap menyesuaikan sistem pengelolaan parkir sesuai aturan.

“RDP ini merupakan tindak lanjut dari sidak terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki lahan parkir memadai dan penyetoran retribusinya tidak sesuai. Alhamdulillah, mereka kooperatif dan siap mengikuti aturan yang ditetapkan Perumda Parkir,” ujarnya.

Komisi B, lanjut Ismail, akan mendorong pelaksanaan uji petik untuk memastikan kesesuaian antara luas lahan parkir dengan nilai setoran retribusi yang dibayarkan.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian antara luas lahan dan setoran, maka akan dilakukan uji petik. Kami sudah memerintahkan Direksi Perumda Parkir untuk segera melaksanakan hal ini, dan hasilnya ditargetkan dalam satu hingga dua minggu ke depan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti adanya ketimpangan dalam setoran retribusi yang dinilai tidak masuk akal.

“Bayangkan jika lahan parkir luas tapi hanya menyetor Rp100 ribu per bulan, itu berarti sekitar Rp3 ribu per hari. Ini tentu tidak rasional,” tegas Ismail.

Selain penertiban, Komisi B juga meminta Perumda Parkir untuk meningkatkan sosialisasi kepada juru parkir (jukir) agar implementasi aturan di lapangan dapat berjalan optimal.

“Kami bersama Perumda Parkir berkomitmen mendorong transparansi pengelolaan parkir demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi Komisi B, khususnya terkait pelaksanaan uji petik di lapangan.

“Rekomendasi Komisi B akan kami jalankan, terutama terkait uji petik untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Adi menjelaskan bahwa fokus utama Perumda Parkir mencakup tiga aspek utama, yakni pelayanan, penataan, dan peningkatan pendapatan daerah.

“Pelayanan, penataan, dan peningkatan PAD menjadi prioritas kami. Kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja di tiga aspek tersebut,” jelasnya.

Ia juga mengakui masih banyak pelaku usaha yang belum memenuhi standar satuan ruang parkir, sehingga diperlukan sinergi dengan instansi terkait seperti DPMPTSP dan dinas tata ruang.

“Ke depan, setiap pelaku usaha seharusnya sudah memenuhi aspek perparkiran sebelum membangun usahanya,” tutup Adi.

Melalui langkah ini, DPRD bersama Perumda Parkir berharap pengelolaan parkir di Kota Makassar semakin tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *