Dayadigital.id, Makassar – Aliansi Gerakan Mahasiswa Sulawesi Selatan (GERMAH Sulsel) menggelar aksi damai dan audiensi di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin (27/04), untuk menuntut transparansi serta penegakan hukum terhadap operasional gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sultan Alauddin No. 7. Senin, 27 April 2026.
Dalam aksinya, GERMAH mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar agar segera mempublikasikan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Lingkungan dalam waktu 3×24 jam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, massa aksi juga meminta Komisi C DPRD Kota Makassar untuk membentuk Tim Panitia Kerja (Panja) gabungan bersama DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tata Ruang (Distaru), serta perwakilan GERMAH. Tim ini diharapkan dapat melakukan audit langsung terhadap kesesuaian dokumen PBG dengan kondisi bangunan di lapangan, fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta implementasi dokumen UKL-UPL di gerai tersebut.
GERMAH turut menekankan pentingnya penegakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Jika ditemukan pelanggaran, seperti beroperasi tanpa SLF atau adanya alih fungsi bangunan tanpa PBG baru, DPRD diminta mengawal pemberian sanksi berupa penghentian sementara operasional hingga denda administratif sebesar 10 persen dari nilai bangunan.
Tak hanya itu, mereka juga mengusulkan pembatasan jam operasional gerai hingga maksimal pukul 22.00 WITA mengingat lokasinya berada di kawasan pemukiman. Usulan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum. GERMAH juga meminta adanya moratorium penerbitan izin baru bagi Mie Gacoan hingga seluruh gerai yang ada selesai diaudit.
Dalam tuntutannya, GERMAH juga mendesak DPRD untuk memanggil DLH guna melakukan uji laboratorium terhadap limbah cair dari drainase belakang gerai, pengukuran tingkat kebisingan pada pukul 21.00 hingga 23.00 WITA, serta mempublikasikan hasil pelaksanaan UKL-UPL sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, S.E., di Ruang Rapat Komisi C. Dalam pertemuan itu, Fasruddin menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dengan memanggil DPMPTSP dan DLH Kota Makassar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat dalam waktu dekat.
GERMAH menegaskan akan terus mengawal komitmen tersebut. Jika dalam waktu 3×24 jam kerja tidak ada progres nyata, mereka berencana kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
Jenderal Lapangan GERMAH Sulsel, Mulyadin, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi, namun menuntut kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami tidak anti investasi. Kami pro taat aturan. Jika PBG dan SLF Mie Gacoan Alauddin lengkap, tunjukkan ke publik. Jika tidak ada, segel sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih. DPRD harus menjadi wakil rakyat, bukan wakil pemodal nakal. Kami apresiasi Pak Fasruddin Rusli yang telah menerima kami, dan kami menunggu realisasinya,” tegasnya.

