Dayadigital.id, Makassar – Dalam momentum Hari Buruh Internasional (May Day), praktisi hukum Imam Muhajir menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja bukan sekadar kebijakan opsional, melainkan kewajiban konstitusional yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jumat, 1 Mei 2026.
Ia merujuk pada amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan hak setiap orang untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
“Jika negara gagal memastikan hak tersebut terpenuhi, maka itu bukan sekadar kekurangan administratif, melainkan pelanggaran terhadap konstitusi,” tegas Imam Muhajir.
Lebih lanjut, ia menyoroti implementasi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menurutnya masih menyisakan berbagai persoalan dalam praktik, khususnya terkait fleksibilitas tenaga kerja yang berpotensi merugikan buruh.
Menurutnya, sejumlah norma hukum yang seharusnya melindungi pekerja justru dalam praktiknya melemah, baik dalam hal kepastian status kerja, sistem pengupahan, maupun jaminan sosial. Hal ini diperparah dengan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
“Undang-undang sudah ada, tetapi tanpa penegakan yang tegas, hukum hanya menjadi teks tanpa makna. Negara tidak boleh membiarkan pelanggaran hak buruh terjadi secara sistematis,” ujarnya.
Sebagai advokat, Imam Muhajir menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila haknya dilanggar, baik melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial, pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan, maupun upaya hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin oleh hukum, sehingga tidak boleh ada intimidasi atau kriminalisasi terhadap buruh yang memperjuangkan haknya.
“Hari Buruh harus menjadi momentum penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal. Hukum harus berdiri tegak melindungi yang lemah,” pungkasnya.
Selamat Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026. Tegakkan hukum, lindungi buruh, dan wujudkan keadilan sosial.
#HariBuruh2026 #MayDay #SupremasiHukum #KeadilanUntukBuruh

