Dipimpin Supratman, DPRD Makassar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Dayadigital.id, Makassar – DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, dihadiri oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Ketua DPRD Kota Makassar Supratman, Wakil Ketua DPRD Andi Suharmika dan Anwar Faruq, serta diikuti seluruh anggota DPRD Kota Makassar.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari proses pembahasan sebelum pengambilan keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Pengambilan keputusan terhadap Ranperda ini merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Melalui mekanisme tersebut, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang telah dijalankan oleh Pemerintah Kota Makassar selama Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban konstitusional, tetapi juga wujud komitmen DPRD dalam memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dilakukan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD selama proses pembahasan Ranperda. Menurutnya, masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Melalui persetujuan Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Makassar diharapkan dapat terus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar penyempurnaan pelaksanaan program dan kebijakan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan Kota Makassar yang berkelanjutan.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *