Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, Tegakkan Hukum dengan Tegas

Dayadigital.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik (vape) yang saat ini tengah ditangani Polda Metro Jaya. Menurutnya, anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif.

Adang menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, aparat harus menegakkan hukum secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas karena mereka merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, termasuk untuk kepentingan komersial.

“Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Adang dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia itu menilai perkembangan teknologi dan media sosial telah membuka ruang promosi yang semakin luas. Karena itu, para kreator konten maupun pelaku usaha digital harus memahami bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat mengesampingkan tanggung jawab hukum dan moral, terutama ketika melibatkan anak di bawah umur.

Menurutnya, anak merupakan aset bangsa yang harus dilindungi dari berbagai bentuk paparan yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun masa depan mereka. Oleh sebab itu, setiap bentuk promosi produk yang ditujukan kepada anak atau melibatkan anak harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Legislator dari Fraksi PKS itu juga mengajak platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Selain itu, ia mendorong peningkatan literasi digital agar anak tidak menjadi sasaran eksploitasi maupun promosi produk yang tidak layak bagi usia mereka.Selain itu, Adang menegaskan akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga mendorong penguatan sistem perlindungan anak di ruang digital agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya,” pungkasnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *