Oleh : Dr. Muhammad Syahrul, S. Pd., M. Pd (Dosen prodi PGMI FAI UMI)
Dayadigital.id, Makassar – Tanggal 17 Agustus kembali bergema dengan janji kemerdekaan. Bendera dikibarkan, sumpah setia diucapkan, namun di kedalaman kesadaran kolektif Republik Indonesia yang ke-81, ada paradoks yang tak bisa dibungkam seremoni: secara yuridis kita bebas, namun secara psikologis dan perilaku.
Pola pikir penjajahan masih menguasai cara kita berpikir, bersikap, dan berelasi. Melalui kacamata konseling, ini bukan sekadar masalah moral atau budaya, melainkan tanda nyata gagalnya proses transformasi karakter yang utuh dan mendasar.
Konseling mengajarkan bahwa perilaku adalah cermin dari struktur batin yang terbentuk lama. Apa yang kita sebut “mentalitas terjajah” sesungguhnya merupakan pola respon yang tertanam: rasa rendah diri terhadap hal sendiri dan berlebihan menyanjung asing; budaya menunggu perintah ketimbang berinisiatif; takut bersuara karena terbiasa ditekan; serta kecenderungan patuh buta atau sebaliknya menentang tanpa alasan rasional.
Sesuai pandangan pendiri konseling modern Carl Rogers, seseorang hanya bisa tumbuh menjadi pribadi mandiri jika pernah mendapatkan penerimaan dan kebebasan berkembang. Jika selama puluhan tahun sistem pendidikan dan sosial lebih menekankan kepatuhan daripada kebebasan berpikir, maka “kemerdekaan” yang lahir hanyalah topeng di atas kepatuhan yang belum tuntas lepas.
Secara spesifik dalam konteks konseling sosial dan budaya Indonesia, Prof. Dr. Ali Nur, pakar bimbingan dan konseling berbasis kearifan lokal, menegaskan bahwa penjajahan yang paling sulit runtuh adalah penjajahan pola pikir.
Jika kita terjebak dalam keyakinan bawah sadar bahwa kita tak mampu, tak berharga, dan harus selalu bergantung pada kekuatan lain. Inilah yang dalam konseling disebut sebagai “belenggu kognitif”: kepercayaan keliru yang mengatur segala tindakan, padahal kekuasaan fisik penjajah sudah lama pergi.
Di usia ke-81, kegagalan terbesar kita justru ada di sini: lembaga pendidikan, keluarga, hingga lingkungan masyarakat belum menjadikan pembebasan pola pikir sebagai prioritas utama bimbingan dan konseling kerap hanya dianggap pelengkap administrasi, bukan sarana strategis memutus rantai mental tertindas.
Lebih tajam lagi, konseling melihat adanya ketidakkonsistenan antara nilai yang dijunjung dan perilaku yang ditampilkan. Kita berteriak persatuan, tapi memarjinalkan yang berbeda; kita bangga kedaulatan, tapi tunduk pada budaya yang merugikan sesama; kita mengaku mandiri, tapi tak berani mengambil keputusan tanpa campur tangan kekuasaan lain.
Ahli konseling Gerald Corey menyebutnya sebagai ketidakautentikan diri: seseorang atau kelompok yang memproklamirkan identitas tertentu, namun belum berani menjalani hidup sesuai nilai itu sepenuhnya. Kondisi ini makin berbahaya karena dianggap “biasa saja”, padahal secara psikologis adalah tanda karakter yang terbelah, satu sisi menginginkan kebebasan, sisi lain nyaman atau tak berdaya melepaskan rantai lama.
Maka kemerdekaan ke-81 seharusnya menjadi momen evaluasi jujur: apakah kita hanya melestarikan kata “merdeka” tanpa berani merombak struktur batin yang masih tertawan? Transformasi karakter tak lahir dari spanduk dan pidato, melainkan dari keberanian setiap ruang—mulai rumah, sekolah, hingga lingkungan kerja—menjadi ruang konseling yang memanusiakan manusia: melatih kemandirian berpikir, memupuk rasa percaya diri yang wajar, dan mengubah budaya ketakutan menjadi budaya dialog yang setara.
Selama kita masih lebih percaya karya luar negeri ketimbang gagasan anak bangsa sendiri; selama kita lebih memilih diam ketimbang berani benar meski sendirian; selama kita masih saling menindas demi kepentingan kelompok, maka sesungguhnya proklamasi 1945 belum tuntas dilaksanakan.
Merdeka sejati baru terjadi saat jiwa setiap warga negara benar-benar berdaulat, bukan sekadar negara yang berdaulat atas nama rakyat.
Dirgahayu Negeri ku yang ke-81.

