Dayadigital.id, Makassar – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya menghentikan aktivitas parkir resmi di tepi Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, mulai Sabtu (19/9) malam. Kebijakan ini diambil menyusul insiden penikaman terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang diduga dilakukan oleh oknum juru parkir liar di samping Mal Ratu Indah (MaRI).
Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B, menjelaskan bahwa titik parkir di Jalan Mawas tersebut selama ini merupakan lokasi parkir resmi yang terdaftar atas nama M Jabal Nur. Namun, terduga pelaku berinisial CL disebut sebagai juru parkir liar yang berada di lokasi sebagai juru parkir bantu.
“Titik parkirnya resmi yang terdaftar atas nama M Jabal Nur, tapi yang diduga melakukan penikaman adalah oknum jukir liar dengan inisial CL,” ungkap Asrul.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut bermula ketika korban hendak memarkirkan kendaraannya di area Jalan Mawas. Korban kemudian ditegur oleh terduga pelaku hingga terjadi adu mulut yang berujung pada penikaman. Perumda Parkir Makassar Raya mengecam keras tindakan penganiayaan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Asrul menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan kekerasan, baik yang melibatkan juru parkir resmi, juru parkir bantu, maupun pihak lainnya. Penutupan lokasi parkir itu diputuskan melalui rapat koordinasi bersama Pemerintah Kecamatan Mamajang, TNI, dan Polri, serta menjadi tindak lanjut atas arahan Direktur Utama Perumda Parkir dan perhatian Wali Kota Makassar terhadap penataan parkir di bahu jalan.
“Mulai malam ini (19/9) dan seterusnya, ruas Jalan Mawas tidak lagi digunakan sebagai lokasi parkir,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Perumda Parkir akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Makassar untuk memasang rambu larangan parkir di kawasan tersebut. Asrul menyebut, parkir di bahu jalan dinilai tidak ideal karena dapat mengganggu fungsi jalan, ketertiban lalu lintas, serta estetika kota. Pengunjung Mal Ratu Indah pun diarahkan menggunakan fasilitas parkir resmi yang tersedia di dalam kawasan mal.
Selain itu, Perumda Parkir mengusulkan kepada manajemen MaRI agar mempertimbangkan pemagaran atau penutupan akses masuk dari arah Jalan Mawas. Langkah tersebut dinilai dapat mencegah masyarakat kembali memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Menurut Asrul, keberadaan akses yang masih dapat dijangkau langsung dari Jalan Mawas menjadi salah satu alasan kawasan tersebut kerap dimanfaatkan sebagai tempat parkir.
Menanggapi usulan tersebut, Operasional MaRI Makassar, Uta Gobel, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan setiap masukan terkait pengaturan dan pembatasan akses di sekitar pusat perbelanjaan. “Tentunya setiap usulan yang berkaitan dengan pengaturan maupun pembatasan akses di sekitar area Mal Ratu Indah akan kami pertimbangkan secara menyeluruh, termasuk dengan memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, serta aksesibilitas bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Sementara itu, aparat Polsek Mamajang masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, mengatakan polisi telah menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian, termasuk rumah pribadi, rumah orang tua, dan rumah mertua terduga pelaku, tetapi belum berhasil menemukannya. Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara untuk mendalami kronologi serta mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Penutupan parkir di Jalan Mawas diharapkan menjadi langkah awal untuk menertibkan penggunaan bahu jalan sekaligus mencegah terulangnya insiden serupa. Masyarakat yang berkunjung ke Mal Ratu Indah diimbau mematuhi aturan baru dan memanfaatkan fasilitas parkir di dalam gedung, sembari menunggu perkembangan penanganan kasus oleh kepolisian.

