Dayadigital.id, Medan – Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mendorong penguatan sistem pengawasan warga negara asing (WNA) melalui penerapan dashboard digital keimigrasian yang terintegrasi dan dapat diakses secara real time. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital akan meningkatkan akurasi data, memperkuat pengawasan, serta memudahkan pemerintah memantau keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Marinus saat agenda Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (12/6/2026) dengan tema “Optimalisasi Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan”. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatra Utara Parlindungan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian.
“Dalam satu dashboard kita bisa melihat berapa orang asing yang datang, berapa yang menggunakan visa kunjungan, VOA, ITAS maupun ITAP. Kita juga bisa mengetahui mereka tinggal di mana, berapa lama izin tinggalnya berlaku, dan berapa yang sudah keluar dari Indonesia,” ujar Marinus.
Dirinya memaparkan sistem tersebut memungkinkan petugas memperoleh gambaran yang akurat mengenai jumlah WNA yang masih berada di suatu wilayah. Dashboard, imbuhnya, bisa mendeteksi secara otomatis pelanggaran keimigrasian, termasuk kasus overstay berdasarkan masa berlaku izin tinggal yang dimiliki.
“Dari data itu kita bisa menghitung siapa yang overstay dan memastikan jumlah orang asing yang berada di suatu daerah pada hari tertentu,” jelasnya.
Di sisi lain, Marinus mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi di Sumatera Utara yang dinilai telah menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Walaupun begitu, ia mengingatkan isu keterbatasan akses dan integrasi data yang masih menjadi tantangan sehingga perlu segera diselesaikan.
Selain penguatan sistem digital, ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam birokrasi. Sebab, ia meyakini setiap laporan yang disampaikan kepada pimpinan mencerminkan kondisi yang sebenarnya sehingga berbagai persoalan dapat diidentifikasi dan ditangani secara tepat.
“Transparansi harus dilakukan secara utuh, bukan sekadar kosmetik. Pelaporan harus apa adanya agar persoalan yang ada bisa diketahui dan diperbaiki,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai digitalisasi menjadi instrumen penting untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengawasan keimigrasian. Sistem yang terdokumentasi dengan baik akan memudahkan proses pengawasan sekaligus mempersempit ruang terjadinya pelanggaran.
“Kalau semua sudah berbasis sistem, seluruh proses bisa dimonitor. Tetapi jika masih dilakukan secara manual, kebocoran akan selalu berpotensi terjadi karena tidak tercatat dan tidak bisa dikontrol dengan baik,” katanya.
Menutup pernyataan, Marinus menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penguatan sistem. Menurutnya, setiap pelanggaran yang dilakukan secara sengaja setelah sistem pengawasan yang transparan dan terintegrasi diterapkan harus ditindak tegas.
“Kalau semua sistem sudah dibuat dengan baik dan masih ada yang sengaja melanggar, tentu harus diberikan hukuman yang setimpal. Itu penting untuk menjaga integritas pengawasan keimigrasian kita,” pungkasnya.

