MKD Ingatkan Anggota DPR Bijak Bermedia Sosial: Hak Imunitas Bukan Bebas Tanpa Batas

Dayadigital.id, Gresik – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengingatkan seluruh Anggota DPR RI untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Di era digital, ruang maya menjadi bagian dari ruang publik sehingga setiap pernyataan maupun unggahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara etika maupun hukum.

Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyantoro mengatakan, kebebasan berekspresi yang dimiliki Anggota DPR RI tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab. Karena itu, MKD terus mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang digital.

“Kami juga selalu menekankan kepada Anggota DPR untuk bijak di dalam bermedia sosial, karena ruang dunia maya ini juga sangat sensitif,” ujar Agung usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI ke Polres Gresik, Jawa Timur, Senin (20/7/2026).

Menurut Agung, perkembangan teknologi membuat setiap unggahan di media sosial memiliki dampak yang luas. Jika dahulu dikenal ungkapan ‘mulutmu harimaumu’, kini hal tersebut juga berlaku dalam aktivitas di ruang digital.

“Dulu orang tua kita menyampaikan, mulutmu adalah harimaumu. Di ruang digital dunia maya ini, jari jemarimu bisa menjadi harimaumu yang setiap saat bisa menerkam. Jadi bijaklah di dalam bermedia sosial,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Ia menambahkan, setiap konten maupun pernyataan yang disampaikan melalui media sosial harus dilandasi pemikiran yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan. “Apa pun yang ditulis di situ, secara latar belakang pemikiran maupun maksud dan tujuannya juga harus bisa dipertanggungjawabkan. Tidak bebas tanpa batas,” lanjutnya.

Selain mengingatkan pentingnya etika digital, Agung juga menjelaskan bahwa dalam kunjungan kerja tersebut MKD menyosialisasikan pemahaman mengenai hak imunitas Anggota DPR RI kepada jajaran Polres Gresik. Menurutnya, hak imunitas diberikan untuk melindungi Anggota DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Agung menegaskan bahwa hak imunitas bukan merupakan kebebasan tanpa batas. Perlindungan tersebut tidak berlaku apabila pernyataan maupun tindakan Anggota DPR RI melanggar martabat atau kehormatan orang lain, kelompok, maupun lembaga.

“Hak imunitas itu diberikan batasan-batasan, sepanjang tidak melanggar martabat maupun kehormatan orang lain, kelompok ataupun lembaga. Kalau melanggar martabat dan kehormatan orang maupun lembaga, tentu bisa dipidana,” jelasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, MKD berharap terbangun pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan hak imunitas Anggota DPR RI sekaligus semakin memperkuat budaya etika, baik dalam menjalankan tugas kedewanan maupun saat berkomunikasi di ruang digital.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *