Dayadigital.id, Makassar – Direktur Umum Perumda Parkir Makassar, Saharuddin Said, memberikan klarifikasi terkait informasi penarikan jasa parkir di depan Toko Alaska yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar, khususnya di media sosial.
Saharuddin menjelaskan bahwa petugas yang dimaksud bernama Adi Wijaksono, yang merupakan kolektor penagihan resmi Perumda Parkir Makassar. Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan adalah karyawan yang memang ditugaskan untuk menarik jasa parkir di lokasi tersebut. “Dia karyawan resmi Perumda Parkir Kota Makassar yang memang diberikan tugas untuk menarik jasa parkir di lokasi itu,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa petugas tersebut adalah Adi Rasyid Ali selaku Direktur Utama Perumda Parkir Makassar. Menurut Saharuddin, kesalahpahaman muncul akibat penyebutan nama di media sosial yang dinilai kurang jelas. “Yang dimaksud Adi itu memang kolektor, bukan Adi Rasyid Ali Dirut Perumda Parkir Kota Makassar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saharuddin mengingatkan bahwa parkir yang tidak tertib dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. Karena itu, pihaknya terus mengingatkan seluruh juru parkir agar tidak melakukan pelanggaran titik parkir. “Kami menginformasikan ke seluruh jukir supaya tidak parkir sembarang tempat yang bukan peruntukannya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa parkir di tengah jalan atau di badan jalan tidak dibenarkan karena menyangkut kepentingan umum. Prinsip mencari nafkah, kata dia, harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan. “Kita boleh cari duit, tapi jangan pernah melanggar,” ujarnya.
Saharuddin menambahkan, seluruh mekanisme perparkiran di Kota Makassar telah diatur agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika masih ditemukan pelanggaran, Perumda Parkir Makassar tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak terkait.
“Kalau masih ada yang melanggar, bisa dilakukan pencabutan ID card atau sanksi lainnya. Yang penting ada solusi dan sanksi diberikan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

